Sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi Oleh Komisaris Peruri Security Printing

23 November 2022

Perkembangan digital yang semakin pesat pada zaman ini semakin memaksa orang untuk meninggalkan segala urusan serba konvensional. Segala pertukaran arus data dan informasi yang semakin efisien tanpa membuang banyak waktu didukung dengan segala infrastruktur digital yang sangat memadai dalam menunjang era digitalisasi.

Seiring perkembangan era digital yang semakin cepat dan efisien, salah satu yang perlu diperhatikan adalah data pribadi. Data pribadi menjadi hal yang krusial dikarenakan sangat sensitif dan sangat rentan untuk disalahgunakan. Untuk itu Peruri Security Printing menyelenggarakan sosialisasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Komisaris Peruri Security Printing, Fajar Rizki menyampaikan “Dengan ditetapkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kita sadar bahwa setiap aktifitas perusahaan itu mengelola dan membutuhkan data, baik administrasi maupun sisi data analitik. Mengantisipasi banyak kejadian kebocoran data dan ketidaksesuaian data sehingga pemerintah mengeluarkan undang-undang terkait perlindungan data pribadi. Ini harus kita antisipasi dengan memahami sejauh mana kita mengelola data dengan baik, meliputi data pribadi, organisasi dan perusahaan yang sangat mudah terdampak atau dituntut oleh orang lain sehingga akan merepotkan kita dalam mengelola perusahaan” ujarnya.

“Ini baru tahap awal dan semoga bermanfaat untuk Peruri Security Printing dalam menjalankan roda perusahaan sesuai dengan amanah” imbuhnya.

Rajapola